.:: BERITA UTAMA ::.
PIAGAM MAKLUMAT PELAYANAN BAPAS KELAS II MERAUKE
Dengan ini kami beserta seluruh pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas II Merauke menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar operasional pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji maka kami siap menerima sanksi sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku.
Maklumat Pelayanan Balai Pemasyarakatan Kelas II Merauke
Administrator
Sahabat Pengayoman
Berikut adalah hasil Survey IPK-IKM Bapas Kelas II Merauke pada bulan Februari 2024.
Terima kasih atas partisipasi dan kepercayaan Sahabat yang telah memberikan penilaian kepada kualitas Pelayanan kami dalam Survey IPK dan IKM.
Kami akan terus berusaha untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan kami agar Pelayanan yang kami berikan kepada Sahabat selalu mendapatkan hasil yang maksimal.
Bagi Sahabat yang membutuhkan bantuan kami, jangan ragu-ragu untuk datang ya.
Hasil Survey IPK IKM Bapas Kelas II Merauke pada Bulan Februari 2024
Administrator
UPACARA MEMPERINGATI HARI PAHLAWAN KE-78 TAHUN 2023
DW
Pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Merauke dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) Pos Bapas Timika melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka membahas hasil laporan penelitian kemasyarakatan (litmas).
Sebanyak 4 Litmas Reintegrasi Sosial atas permintaan dari Lapas Kelas IIB Merauke dan 7 Litmas Reintegrasi Sosial atas permintaan dari Lapas Kelas IIB Timika dipaparkan dan ditanggapi oleh seluruh peserta forum sidang TPP.
Kegiatan sidang TPP merupakan salah satu tugas fungsi Pembimbing Kemasyarakatan guna menerbitkan hasil rekomendasi litmas yang berkualitas dan sesuai dengan visi misi pemasyarakatan
Ka.Bapas Merauke Paparkan Usulan Litmas Reintegrasi Sosial berdasarkan permintaan dari Lapas Kelas IIB Merauke dan Lapas Kelas IIB Timika melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan
DW
UU Sistem Peradilan Pidana Anak menggantikan UU Pengadilan Anak mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak yang berkonflik hukum dengan memberikan pilihan alternatif pidana pokok. Penahanan bagi anak dipandang sebagai upaya terakhir (ultimum remidium) jika semua opsi pidana alternatif tidak dapat diberikan untuk anak tersebut. Pidana penjara bagi Anak tidak bisa disamakan dengan pidana penjara bagi orang dewasa karena wajib memperhatikan hak anak, tidak boleh dijadikan satu dengan blok dewasa, dan harus dilaksanakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
PK Bapas Merauke diberi amanat oleh UU SPPA untuk melaksanakan pendampingan terhadap ABH sejak masa pra-adjudikasi, adjudikasi, hingga pasca-adjudikasi. Pelaksanaan eksekusi anak ke LPKA merupakan kegiatan pasca-adjudikasi yang masih termasuk dalam tugas dan fungsi PK Bapas Merauke.
Pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023, petugas PK Bapas Merauke a.n Riza Anugrah Septiawan, S.Sos; turut mendampingi Petugas Jaksa a.n Chatarina S. Brotodewi, S. H. dari Kejaksaan Negeri Merauke untuk melaksanakan eksekusi putusan hakim berupa pidana penjara terhadap dua orang anak ke LPKA Jayapura yang bertempat di Kabupaten Keerom. Pembinaan di LPKA Jayapura diharapkan dapat memberikan efek yang positif pada perkembangan anak sehingga anak semakin menyadari kesalahan mereka, membangun sikap empati terhadap korban dan masyarakat yang telah mereka rugikan, dan membekali mereka dengan beragam keterampilan sebagai persiapan mereka sebelum kembali ke masyarakat sebagai insan yang berdaya guna.