.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II MERAUKE
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM PAPUA
TUGAS POKOK
Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembimbingan Kemasyarakatan terhadap Klien
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Lembaga Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
- pendampingan;
- pembimbingan; dan
- pengawasan.
STRUKTUR ORGANISASI
Balai Pemasyarakatan Kelas II Merauke terdiri dari:
- Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Merauke
- Sub Bagian Tata Usaha;
Tugas
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga BAPAS
Fungsi
- Melakukan urusan kepegawaian dan keuangan;
- Melakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga;
- Urusan Kepegawaian dan Keuangan;
Tugas
Urusan Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan keuangan; - Urusan Umum;
Tugas
Urusan Umum mempunyai tugas melakukan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga;
- Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa;
Tugas
Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik mempunyai tugas memberikan bimbingan pemasyarakatan narapidana / anak didik
Fungsi
- Melakukan registrasi dan membuat statistik serta dokumentasi sidik jari narapidana / anak didik;
- Memberikan bimbingan pemasyarakatan, mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana / anak didik;
- Sub Seksi Registrasi;
Tugas
Sub Seksi Registrasi mempunyai tugas melakukan pencatatan dan membuat statistik serta dokumentasi sidik jari narapidana / anak didik; - Sub Seksi Bimibingan Kemasyarakatan dan Perawatan;
Tugas
Sub Seksi Bimibingan Kemasyarakatan dan Perawatan mempunyai tugas memberikan bimbingan dan penyuluhan rohani serta memberikan latihan olah raga, peningkatan pengetahuan asimilasi, cuti penglepasan dan kesejahteraan narapidana / anak didik serta mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana / anak didik;
- Sub Seksi Bimbingan Klien Anak;
Tugas
Seksi Kegiatan Kerja mempunyai tugas memberikan bimbingan kerja, mempersiapkan sarana kerja dan mengolah hasil kerja
Fungsi
- Memberikan bimbingan latihan kerja bagi narapidana / anak didik dan mengelola hasil kerja;
- Mempersiapkpan fasilitas sarana kerja;
- Sub Seksi Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Kerja;
Tugas
Sub Seksi Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Kerja mempunyai tugas Memberikan Petunjuk dan Bimbingan Latihan Kerja bagi narapidana / anak didik serta mengolah hasil kerja; - Sub Seksi Sarana Kerja;
Tugas
Sub Seksi Sarana Kerja mempunyai tugas Mempersiapkpan fasilitas sarana kerja;
- JFT Pembimbing Kemasyarakatan;
Tugas
Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan, menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib
Fungsi
- Mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan;
- Menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib;
- Sub Seksi Keamanan;
Tugas
Sub Seksi Keamanan mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan; - Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib;
Tugas
Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib mempunyai tugas Menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib.