UU Sistem Peradilan Pidana Anak menggantikan UU Pengadilan Anak mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak yang berkonflik hukum dengan memberikan pilihan alternatif pidana pokok. Penahanan bagi anak dipandang sebagai upaya terakhir (ultimum remidium) jika semua opsi pidana alternatif tidak dapat diberikan untuk anak tersebut. Pidana penjara bagi Anak tidak bisa disamakan dengan pidana penjara bagi orang dewasa karena wajib memperhatikan hak anak, tidak boleh dijadikan satu dengan blok dewasa, dan harus dilaksanakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
PK Bapas Merauke diberi amanat oleh UU SPPA untuk melaksanakan pendampingan terhadap ABH sejak masa pra-adjudikasi, adjudikasi, hingga pasca-adjudikasi. Pelaksanaan eksekusi anak ke LPKA merupakan kegiatan pasca-adjudikasi yang masih termasuk dalam tugas dan fungsi PK Bapas Merauke.
Pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023, petugas PK Bapas Merauke a.n Riza Anugrah Septiawan, S.Sos; turut mendampingi Petugas Jaksa a.n Chatarina S. Brotodewi, S. H. dari Kejaksaan Negeri Merauke untuk melaksanakan eksekusi putusan hakim berupa pidana penjara terhadap dua orang anak ke LPKA Jayapura yang bertempat di Kabupaten Keerom. Pembinaan di LPKA Jayapura diharapkan dapat memberikan efek yang positif pada perkembangan anak sehingga anak semakin menyadari kesalahan mereka, membangun sikap empati terhadap korban dan masyarakat yang telah mereka rugikan, dan membekali mereka dengan beragam keterampilan sebagai persiapan mereka sebelum kembali ke masyarakat sebagai insan yang berdaya guna.