Berdasarkan amanat UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah menjalani 2/3 dari masa pidananya berhak mendapatkan program reintegrasi sosial (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas). Hak terbatas ini dapat diberikan kepada WBP dalam hal memenuhi syarat administratif dan substantif.
Pembimbing Kemasyarakatan sebagai petugas pemasyarakatan yang menjalankan tugas fungsi pembuatan laporan penelitian kemasyarakatan (litmas) wajib melakukan penggalian data guna menilai kelayakan WBP untuk mendapatkan program reintegrasi sosial. Agar tidak terjadi pelanggaran program dan pengulangan tindak pidana ole WBP, Pembimbing Kemasyarakatan juga menekankan hak dan kewajiban WBP jika nantinya mereka telah memperoleh SK reintegrasi sosial.
Pada hari Rabu, 30 Agustus 2023 sebanyak empat Petugas Pembimbing Kemasyarakatan a.n Riza Anugrah Septiawan, S.Sos; Af Danny Firmansyah, S.Psi; Ganang Darmantyo Asri, S.Psi; dan Dandy Satyagraha Burhan Wiradinata, S.Psi; melaksanakan wawancara terhadap empat orang WBP di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Merauke guna penggalian data litmas pengusulan program reintegrasi sosial. Litmas tersebut sebagai bentuk laporan penilaian jika WBP memang layak untuk memperoleh program Pembebasan Bersyarat.
Tugas pengambilan data litmas ini dilaksanakan dengan baik dan bebas dari pungli maupun bentuk gratifikasi lainnya.