PK BAPAS MERAUKE LAKSANAKAN PENGGALIAN DATA LITMAS SEKALIGUS TEKANKAN HAK DAN KEWAJIBAN REINTEGRASI KEPADA WBP

Litmas Lapas 1 1 1 11zon

Berdasarkan amanat UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah menjalani 2/3 dari masa pidananya berhak mendapatkan program reintegrasi sosial (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas). Hak terbatas ini dapat diberikan kepada WBP dalam hal memenuhi syarat administratif dan substantif.

Pembimbing Kemasyarakatan sebagai petugas pemasyarakatan yang menjalankan tugas fungsi pembuatan laporan penelitian kemasyarakatan (litmas) wajib melakukan penggalian data guna menilai kelayakan WBP untuk mendapatkan program reintegrasi sosial. Agar tidak terjadi pelanggaran program dan pengulangan tindak pidana ole WBP, Pembimbing Kemasyarakatan juga menekankan hak dan kewajiban WBP jika nantinya mereka telah memperoleh SK reintegrasi sosial.

Litmas Lapas 2 2 11zon

Pada hari Rabu, 30 Agustus 2023 sebanyak empat Petugas Pembimbing Kemasyarakatan a.n Riza Anugrah Septiawan, S.Sos; Af Danny Firmansyah, S.Psi; Ganang Darmantyo Asri, S.Psi; dan Dandy Satyagraha Burhan Wiradinata, S.Psi; melaksanakan wawancara terhadap empat orang WBP di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Merauke guna penggalian data litmas pengusulan program reintegrasi sosial. Litmas tersebut sebagai bentuk laporan penilaian jika WBP memang layak untuk memperoleh program Pembebasan Bersyarat.

Litmas Lapas 3 3 11zon

Tugas pengambilan data litmas ini dilaksanakan dengan baik dan bebas dari pungli maupun bentuk gratifikasi lainnya.

Jl. Ermasu No. 18A, Kelurahan Maro, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, 99613 
0971-3330822 

Email Kehumasan
humas.bapasmerauke@kemenkumham.go.id 

Email Aduan
Pengaduan.bapasmerauke@kemenkumham.go.id 

logo besar kuning
 
BAPAS KELAS II MERAUKE
KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA
Hari ini80
Kemarin32
Minggu ini254
Bulan ini189
Total 9858

04-05-2024