Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menekankan jika pidana penjara sebagai upaya terakhir dalam penjatuhan vonis terhadap Anak Berkonflik Hukum (ABH). Berasaskan keadilan restoratif, UU SPPA menawarkan beberapa pidana alternatif, salah satunya Pidana dengan Syarat berbentuk Pelayanan Masyarakat.
Pidana Pelayanan Masyarakat dimaksudkan agar Anak belajar empati dan tanggung jawab sosial sehingga dapat menyadari kesalahannya dan tidak lagi mengulangi kesalahan di kemudian hari. Sesuai dengan amanat UU SPPA, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Merauke memiliki peran dalam menjalankan tugas dan fungsi pembimbingan hasil putusan pengadilan.
Pada hari Kamis, 24 Agustus 2023 Pembimbing Kemasyarakatan a.n Af Danny Firmansyah, S.Psi. bersama dengan Jaksa sekaligus eksekutor a.n Kasmawati, S.H, M.H. menyerahkan Anak kepada GBI Batu Karang Merauke untuk pelaksanaan pidana pelayanan masyarakat di lingkungan Gereja sesuai dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Merauke.
Kegiatan serah terima Anak dalam rangka pidana pelayanan masyarakat di lingkungan Gereja berlangsung dengan baik dan diharapkan Anak dapat menyadari sepenuhnya kesalahan dan bisa menjalankan pidana alternatif tersebut dengan baik.